Penerapan Swakelola Tipe 1 & 2 Sesuai PERPRES 46/2025, dalam meningkatkan Efisiensi Pengadaan Antar Instansi Pemerintah(Penguatan Tata Kelola, Dokumen, dan Tanggung Jawab Pelaksana)
Dibuat Oleh : Mitha | 21 Ags 2026
Jakarta, 20 Agustus 2026 – Pemerintah terus mendorong pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) yang semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Salah satu mekanisme yang memiliki peran penting dalam mendukung tujuan tersebut adalah Swakelola, khususnya dalam pelaksanaan kegiatan yang dapat dilakukan secara mandiri oleh instansi pemerintah maupun melalui kerja sama antarinstansi.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kompetensi para pelaku pengadaan, Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) menyelenggarakan Kelas Online “Penerapan Swakelola Tipe 1 & 2 Sesuai PERPRES 46/2025 dalam Meningkatkan Efisiensi Pengadaan Antar Instansi Pemerintah”.
Kegiatan yang mengangkat tema “Penguatan Tata Kelola, Dokumen, dan Tanggung Jawab Pelaksana” ini dilaksanakan selama dua hari, yaitu pada 19–20 Agustus 2026, secara online pada pukul 18.30–20.30 WIB.
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi para pelaku PBJ untuk memperdalam pemahaman mengenai mekanisme Swakelola Tipe I dan II, mulai dari tahap perencanaan, penetapan penyelenggaraan, penyusunan dokumen, pelaksanaan, pengawasan, hingga pelaporan dan evaluasi.
Memahami Swakelola sebagai Alternatif Pelaksanaan Pengadaan
Swakelola merupakan salah satu mekanisme dalam pengadaan yang dapat digunakan untuk melaksanakan kegiatan tertentu dengan mengoptimalkan sumber daya dan kemampuan yang dimiliki pemerintah maupun pihak lain yang memenuhi ketentuan.
Dalam praktiknya, pemilihan mekanisme Swakelola harus dilakukan secara tepat dengan mempertimbangkan karakteristik kegiatan, kebutuhan organisasi, kemampuan pelaksana, serta ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, pemahaman mengenai jenis dan karakteristik Swakelola menjadi hal penting bagi para pelaku pengadaan. Kesalahan dalam menentukan tipe Swakelola maupun dalam menyusun dokumen perencanaan dapat berpengaruh terhadap pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban hasilnya.

Melalui kelas online ini, LPKN memberikan ruang bagi peserta untuk memahami Swakelola secara lebih komprehensif sekaligus melihat penerapannya dalam konteks efisiensi pengadaan antarinstansi pemerintah.
Hari Pertama: Memperkuat Pemahaman Dasar dan Perencanaan Swakelola
Rangkaian kegiatan pada Rabu, 19 Agustus 2026, diawali dengan registrasi peserta pada pukul 18.00–18.30 WIB.
Selanjutnya, kegiatan dibuka dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Mars LPKN, pembacaan doa, serta pengenalan profil narasumber oleh moderator.
Memasuki sesi utama, peserta mendapatkan Sesi I: Pemahaman Dasar & Perencanaan Swakelola Tipe 1 & 2 yang disampaikan oleh Dr. Fahrurrazi, M.Si., CCMS.
Pada sesi ini, peserta diajak memahami materi Pengantar Swakelola: Definisi, Jenis, dan Dasar Hukum. Pembahasan dasar tersebut menjadi fondasi penting sebelum peserta memasuki aspek teknis penerapan Swakelola.
Pemahaman mengenai definisi dan jenis Swakelola diperlukan agar setiap instansi dapat menentukan mekanisme yang sesuai dengan karakteristik kegiatan yang akan dilaksanakan.
Selain itu, peserta mendapatkan pembahasan mengenai karakteristik dan keunggulan Swakelola Tipe I dan Tipe II. Kedua tipe tersebut memiliki karakteristik penyelenggaraan dan pelaksana yang perlu dipahami secara tepat agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapannya.
Identifikasi Kebutuhan Menjadi Tahapan Penting
Pembahasan kemudian berlanjut pada Identifikasi Kebutuhan Swakelola.
Tahapan identifikasi kebutuhan menjadi salah satu bagian penting dalam perencanaan karena keputusan untuk menggunakan Swakelola harus didasarkan pada kebutuhan dan kondisi yang jelas.
Peserta diarahkan untuk memahami bagaimana kebutuhan kegiatan dapat diidentifikasi dan diterjemahkan menjadi rencana pelaksanaan yang terukur.
Selanjutnya, peserta mendapatkan materi mengenai Penetapan Tipe dan Kelayakan Kegiatan Swakelola.
Penentuan tipe Swakelola yang tepat menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan. Selain itu, kelayakan kegiatan juga perlu dipastikan sejak tahap awal agar mekanisme Swakelola benar-benar memberikan manfaat bagi organisasi.
Penyusunan Awal KAK dan RAB
Salah satu materi penting lainnya pada sesi pertama adalah Penyusunan Awal Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
KAK dan RAB menjadi dokumen penting dalam menggambarkan kebutuhan, ruang lingkup, target, serta pembiayaan kegiatan yang akan dilaksanakan.

Penyusunan dokumen sejak tahap awal secara tepat diharapkan dapat membantu pelaksana memiliki pedoman yang jelas dalam melaksanakan kegiatan sekaligus menjadi dasar dalam proses pengendalian dan pertanggungjawaban.
Dengan demikian, peserta tidak hanya memahami konsep Swakelola, tetapi juga memperoleh gambaran mengenai dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum kegiatan dilaksanakan.
Hari Kedua: Memperdalam Penyelenggaraan, Dokumen, dan Pelaksanaan Swakelola
Memasuki Kamis, 20 Agustus 2026, peserta kembali mengikuti pembelajaran dengan materi Sesi II: Penyelenggaraan & Dokumen Swakelola Tipe 1 & 2 yang kembali disampaikan oleh Dr. Fahrurrazi, M.Si., CCMS.
Pada sesi ini, pembahasan diarahkan pada aspek yang lebih teknis, khususnya mengenai bagaimana Swakelola diselenggarakan dan dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan oleh para pelaksana.
Peserta mendapatkan materi mengenai Penetapan Penyelenggaraan Swakelola serta pembahasan mengenai penyelenggaraan Swakelola yang melibatkan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain.
Materi ini relevan dalam konteks pengadaan antarinstansi pemerintah, terutama ketika suatu instansi membutuhkan dukungan, kemampuan, atau sumber daya dari instansi pemerintah lainnya.
Kerja sama antarinstansi melalui mekanisme yang tepat diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sekaligus mengoptimalkan sumber daya pemerintah.
Struktur Tim Menjadi Bagian Penting dalam Keberhasilan Swakelola
Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan Struktur Tim Perencana dan Pelaksana.
Dalam pelaksanaan Swakelola, pembagian tugas dan tanggung jawab harus dipahami dengan baik oleh setiap pihak yang terlibat. Kejelasan peran diperlukan agar proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan dapat berjalan secara terkoordinasi.
Melalui materi ini, peserta diarahkan untuk memahami pentingnya struktur organisasi pelaksana serta pembagian tanggung jawab dalam setiap tahapan kegiatan.
Penguatan pemahaman tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya tumpang tindih tugas maupun ketidakjelasan tanggung jawab dalam pelaksanaan Swakelola.
Penyusunan Rencana Kegiatan dan Jadwal Pelaksanaan
Materi berikutnya membahas Penyusunan Rencana Kegiatan dan Jadwal Pelaksanaan.
Perencanaan jadwal menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tahapan kegiatan dapat berjalan sesuai target. Rencana kegiatan yang tersusun dengan baik juga akan mempermudah proses monitoring dan pengawasan.
Peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya menyusun kegiatan secara sistematis, mulai dari tahapan persiapan hingga penyelesaian pekerjaan.
Dengan perencanaan yang matang, pelaksana diharapkan mampu mengantisipasi berbagai kendala dan memastikan setiap target kegiatan dapat dicapai sesuai dengan rencana.
Memahami Kontrak Swakelola
Tidak hanya membahas perencanaan, kegiatan ini juga memberikan perhatian terhadap aspek kontraktual melalui materi Penyusunan Kontrak Swakelola: Format, Isi, dan Mekanisme Penandatanganan.
Kontrak atau dokumen kesepakatan menjadi salah satu instrumen penting dalam memberikan kejelasan mengenai hak, kewajiban, ruang lingkup pekerjaan, serta tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat.
Peserta diberikan pemahaman mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan kontrak Swakelola, sehingga dokumen yang dihasilkan dapat menjadi pedoman yang jelas selama proses pelaksanaan kegiatan.
Pemahaman ini juga penting untuk memperkuat aspek akuntabilitas, terutama ketika kegiatan melibatkan lebih dari satu pihak atau dilaksanakan melalui kerja sama antarinstansi pemerintah.
Pengawasan dan Pelaporan Tidak Kalah Penting
Pada bagian selanjutnya, peserta mendapatkan materi mengenai Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pelaporan Swakelola Tipe 1 & 2.
Pelaksanaan kegiatan harus dilakukan sesuai dengan rencana dan dokumen yang telah ditetapkan. Namun, keberhasilan Swakelola tidak hanya ditentukan oleh pelaksanaan pekerjaan, tetapi juga oleh bagaimana kegiatan tersebut diawasi dan dilaporkan.
Peserta mendapatkan pembahasan mengenai tahapan pelaksanaan kegiatan dan implementasi sesuai kontrak, sehingga setiap proses dapat berjalan sesuai dengan kesepakatan dan rencana yang telah disusun.
Selanjutnya, dibahas pula mengenai pengawasan oleh Tim Pengawas. Pengawasan memiliki fungsi penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan tetap berada dalam koridor yang telah ditetapkan.
Dengan pengawasan yang berjalan secara optimal, potensi penyimpangan maupun permasalahan dapat diketahui lebih awal sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
Serah Terima dan Evaluasi Menjadi Tahap Akhir yang Krusial
Rangkaian materi kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mengenai Serah Terima Hasil Kegiatan (BAST).
Serah terima hasil kegiatan menjadi salah satu tahapan penting dalam memastikan bahwa hasil pekerjaan telah dilaksanakan dan dapat diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah itu, peserta mendapatkan materi mengenai Penyusunan Laporan Akhir dan Evaluasi.
Laporan akhir menjadi bagian penting dari proses pertanggungjawaban pelaksanaan Swakelola. Melalui laporan yang disusun secara baik, seluruh rangkaian kegiatan dapat terdokumentasi dan menjadi bahan evaluasi bagi organisasi.
Evaluasi juga dapat menjadi dasar untuk mengetahui sejauh mana kegiatan telah mencapai tujuan yang ditetapkan serta menjadi pembelajaran untuk pelaksanaan kegiatan berikutnya.
Swakelola untuk Mendorong Efisiensi Antarinstansi Pemerintah
Salah satu fokus utama kegiatan ini adalah bagaimana penerapan Swakelola Tipe I dan II dapat mendukung efisiensi pengadaan antarinstansi pemerintah.
Dalam kondisi tertentu, kerja sama antarinstansi dapat menjadi solusi untuk mengoptimalkan sumber daya pemerintah. Instansi yang memiliki kapasitas dan kompetensi tertentu dapat mendukung pelaksanaan kegiatan instansi lainnya melalui mekanisme yang sesuai.
Namun, efisiensi tersebut tetap harus berjalan beriringan dengan tata kelola yang baik.
Efisiensi tidak berarti mengurangi proses pengendalian maupun dokumentasi. Sebaliknya, semakin kompleks kerja sama yang dilakukan, semakin penting pula kejelasan peran, dokumen, tanggung jawab, pengawasan, dan pelaporan.
Karena itu, penguatan tata kelola menjadi salah satu pesan utama dalam kegiatan ini.
Pentingnya Kejelasan Tanggung Jawab Pelaksana
Dalam pelaksanaan Swakelola, setiap pihak memiliki peran dan tanggung jawab yang perlu dipahami secara jelas.
Mulai dari pihak yang melakukan perencanaan, pelaksana kegiatan, tim pengawas, hingga pihak yang melakukan serah terima dan evaluasi, semuanya memiliki kontribusi terhadap keberhasilan kegiatan.
Kejelasan tanggung jawab akan membantu memastikan bahwa setiap tahapan memiliki pihak yang bertanggung jawab dan dapat mempertanggungjawabkan proses maupun hasilnya.
Melalui pembelajaran ini, peserta diharapkan dapat membangun pemahaman bahwa keberhasilan Swakelola tidak hanya ditentukan oleh kemampuan melaksanakan kegiatan, tetapi juga oleh kemampuan mengelola proses secara tertib dan akuntabel.
LPKN Dorong Penguatan Kompetensi Pelaku Pengadaan
Penyelenggaraan kelas online ini menjadi bagian dari komitmen Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) dalam mendukung peningkatan kompetensi para pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Perubahan kebijakan dan semakin berkembangnya kebutuhan organisasi menuntut SDM PBJ untuk terus memperbarui pengetahuan dan kemampuan mereka.
Melalui kegiatan dengan tema “Penerapan Swakelola Tipe 1 & 2 Sesuai PERPRES 46/2025 dalam Meningkatkan Efisiensi Pengadaan Antar Instansi Pemerintah”, peserta tidak hanya mendapatkan pemahaman mengenai regulasi, tetapi juga memperoleh gambaran mengenai penerapan Swakelola dari sisi perencanaan, dokumen, pelaksanaan, pengawasan, hingga pelaporan.
Materi yang disampaikan secara bertahap selama dua hari diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada peserta sehingga dapat diterapkan sesuai kebutuhan dan karakteristik organisasi masing-masing.
Membangun Swakelola yang Efisien, Tertib, dan Akuntabel
Pada akhirnya, Swakelola bukan sekadar alternatif dalam pelaksanaan pengadaan. Jika direncanakan dan dikelola dengan baik, Swakelola dapat menjadi instrumen untuk mengoptimalkan sumber daya pemerintah, memperkuat kerja sama antarinstansi, sekaligus meningkatkan efisiensi pelaksanaan kegiatan.
Namun, manfaat tersebut hanya dapat dicapai apabila seluruh tahapan dilaksanakan berdasarkan tata kelola yang baik, didukung dokumen yang memadai, pembagian tugas yang jelas, pengawasan yang efektif, serta pertanggungjawaban yang transparan.
Melalui kegiatan ini, LPKN berharap para peserta mampu menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas di lingkungan masing-masing serta semakin siap menghadapi berbagai kebutuhan pengadaan yang membutuhkan mekanisme Swakelola.
Kegiatan Kelas Online Penerapan Swakelola Tipe 1 & 2 Sesuai Perpres 46/2025 ditutup pada pukul 20.30 WIB setelah seluruh rangkaian materi selesai disampaikan.
Kegiatan Terkait :
Jenis Kegiatan :
-
Kelas Online 642
-
Kelas Tatap Muka 770
5 Kegiatan Terpopuler :
22 Feb 2021 | 6553
PELATIHAN DAN SERTIFIKASI HYPNOTHERAPY FUNDAMENTAL DAN ADVANCED HYPNOTHERAPY GELAR PROFESI / NON AKADEMIK (CH & CHT) DARI INDONESIAN BOARD OF HYPNOTHERAPY (IBH)
17 Feb 2021 | 3290
Pelatihan dan Sertifikasi (Full Online) Kompetensi Pelaksanaan Pelatihan Jarak Jauh – BNSP
26 Feb 2021 | 2866
Bimbingan Teknis Nasional – Online "Pembekalan Teknis Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dalam Rangka Pelaksanaan Pengadaan Tahun Anggaran 2021 dan Penyiapan Kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)" Gelombang 1
19 Feb 2021 | 2679
Bimbingan Teknis - Online Peningkatan Kompetensi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2021 (Pengelolaan, Pertanggungjawaban, dan Persiapan menghadapi Aud
23 Feb 2021 | 2340