Risiko yang dihadapi oleh PA/KPA/POKJA/PP/PPK dalamPengadaan Barang/Jasa Pemerintah dari Kacamata AUDITOR
Dibuat Oleh : Mitha | 21 Ags 2026
Jakarta, 12 Agustus 2026 — Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kompetensi para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah terhadap berbagai risiko yang dapat muncul dalam pelaksanaan tugas, Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) menyelenggarakan Kelas Online “Risiko yang Dihadapi oleh PA/KPA/POKJA/PP/PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dari Kacamata Auditor”.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring pada 11–12 Agustus 2026 pukul 18.30–20.30 WIB ini menghadirkan dua narasumber yang memiliki kompetensi di bidang pengadaan, tata kelola, kepatuhan, serta audit, yaitu Dr. Hermawan, S.E., M.M. dan Ika Gunawan, S.ST., M.E., Ak., CA.
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi para peserta untuk memahami bahwa pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan prosedur administratif, tetapi juga memiliki berbagai potensi risiko yang perlu dikelola sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
Membuka Pemahaman tentang Risiko Pengadaan
Kegiatan diawali dengan registrasi peserta pada pukul 18.00–18.30 WIB. Setelah seluruh peserta bergabung, acara dilanjutkan dengan sesi pembukaan yang meliputi menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Mars LPKN, pembacaan doa, serta pengenalan profil narasumber oleh moderator.
Memasuki sesi materi, peserta mendapatkan pembekalan dari Dr. Hermawan, S.E., M.M. mengenai gambaran umum terkait risiko dalam proses pengadaan barang/jasa.

Dalam pelaksanaan pengadaan pemerintah, risiko dapat muncul dalam berbagai bentuk dan pada berbagai tahapan. Risiko dapat berkaitan dengan proses perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, administrasi, pembayaran, hingga aspek kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, pemahaman terhadap risiko menjadi hal yang sangat penting bagi setiap pihak yang terlibat dalam proses pengadaan. PA/KPA, Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, maupun PPK memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing yang harus dilaksanakan secara profesional dan sesuai dengan kewenangannya.
Melalui materi yang disampaikan, peserta diajak untuk tidak hanya mengenali risiko setelah permasalahan terjadi, tetapi juga membangun pola pikir risk awareness agar potensi permasalahan dapat diidentifikasi dan diminimalkan sejak awal.
Pembahasan kemudian berlanjut pada topik langkah strategis mengelola risiko pengadaan. Pengelolaan risiko menjadi bagian penting dalam menciptakan proses pengadaan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Peserta memperoleh pemahaman bahwa pengelolaan risiko membutuhkan langkah yang sistematis, mulai dari mengenali potensi risiko, menganalisis dampaknya, menentukan langkah mitigasi, hingga melakukan pemantauan terhadap efektivitas pengendalian yang telah diterapkan.
Melihat Pengadaan dari Perspektif Auditor
Pada sesi berikutnya, peserta mendapatkan perspektif berbeda melalui pemaparan Ika Gunawan, S.ST., M.E., Ak., CA. Materi yang diberikan mengangkat aspek yang sangat relevan bagi para pelaku pengadaan, yaitu solusi untuk menghindari proses hukum/litigasi dan kegagalan dalam pelaksanaan tata kelola (governance) serta pemenuhan aspek kepatuhan.

Dalam menjalankan tugasnya, para pelaku pengadaan tentu dihadapkan pada tuntutan untuk mengambil keputusan secara tepat. Kesalahan dalam memahami kewenangan, prosedur, dokumentasi, maupun aspek kepatuhan dapat menimbulkan risiko yang lebih besar di kemudian hari.
Karena itu, peserta didorong untuk memahami pentingnya membangun tata kelola yang baik dalam setiap tahapan pengadaan. Tata kelola bukan hanya mengenai kelengkapan dokumen, tetapi juga mengenai bagaimana proses pengambilan keputusan dilakukan secara objektif, transparan, berdasarkan kewenangan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Materi kemudian semakin menarik dengan pembahasan mengenai mekanisme dan cara kerja auditor dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Memahami sudut pandang auditor menjadi bekal penting bagi PA/KPA, Pokja, PP, dan PPK. Dengan mengetahui bagaimana auditor melihat suatu proses, dokumen, keputusan, serta bukti pertanggungjawaban, para pelaku pengadaan dapat lebih memahami hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan tugasnya.
Perspektif auditor juga membantu peserta memahami bahwa setiap keputusan dalam proses pengadaan perlu memiliki dasar yang jelas dan didukung dokumentasi yang memadai. Hal tersebut penting untuk memastikan bahwa seluruh proses dapat ditelusuri dan dijelaskan apabila dilakukan pemeriksaan atau evaluasi.
Membangun Kesadaran Kepatuhan
Salah satu pesan penting dalam kegiatan ini adalah bahwa kepatuhan harus dibangun sejak awal proses pengadaan, bukan hanya ketika menghadapi pemeriksaan.
Setiap pihak yang terlibat perlu memahami batas kewenangan, prosedur, prinsip pengadaan, serta risiko yang mungkin muncul dari setiap keputusan yang diambil. Dengan pendekatan tersebut, proses pengadaan diharapkan dapat berjalan lebih terarah sekaligus mengurangi potensi terjadinya kesalahan yang dapat berujung pada persoalan hukum maupun administratif.
Kegiatan ini juga memberikan pemahaman bahwa pengelolaan risiko bukan berarti menghindari seluruh risiko, melainkan bagaimana organisasi mampu mengidentifikasi, mengukur, mengendalikan, dan memitigasi risiko secara tepat sehingga tujuan pengadaan tetap dapat tercapai.
Antusiasme peserta terlihat selama berlangsungnya sesi pembelajaran. Materi yang berkaitan langsung dengan tugas dan tanggung jawab PA/KPA, Pokja, PP, dan PPK menjadi salah satu daya tarik utama kegiatan. Peserta mendapatkan kesempatan untuk memperluas perspektif mengenai bagaimana sebuah proses pengadaan dapat dinilai dari sisi tata kelola, kepatuhan, maupun pemeriksaan auditor.
Menjadi Bekal bagi Pelaku Pengadaan
Melalui Kelas Online ini, LPKN berupaya menghadirkan pembelajaran yang tidak hanya berorientasi pada pemahaman regulasi, tetapi juga pada kemampuan mengantisipasi risiko dan membangun proses pengadaan yang lebih aman, tertib, serta akuntabel.
Pemahaman mengenai risiko dan perspektif auditor diharapkan dapat membantu peserta dalam menjalankan tugas secara lebih hati-hati dan profesional. Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil dalam proses pengadaan dapat memiliki dasar yang kuat, sesuai kewenangan, terdokumentasi dengan baik, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah seluruh materi selesai disampaikan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi penutupan pada pukul 20.30 WIB oleh moderator.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen LPKN dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Perubahan regulasi, meningkatnya tuntutan akuntabilitas, serta kompleksitas proses pengadaan menuntut para pelaku pengadaan untuk terus meningkatkan kompetensi dan memperkuat pemahaman terhadap berbagai potensi risiko.
Dengan membekali diri melalui pemahaman yang lebih baik mengenai manajemen risiko, tata kelola, kepatuhan, potensi litigasi, serta mekanisme audit, para pelaku pengadaan diharapkan mampu menjalankan tugas dengan lebih profesional sekaligus berkontribusi terhadap terciptanya pengadaan barang/jasa pemerintah yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Kegiatan Terkait :
Jenis Kegiatan :
-
Kelas Online 642
-
Kelas Tatap Muka 770
5 Kegiatan Terpopuler :
22 Feb 2021 | 6554
PELATIHAN DAN SERTIFIKASI HYPNOTHERAPY FUNDAMENTAL DAN ADVANCED HYPNOTHERAPY GELAR PROFESI / NON AKADEMIK (CH & CHT) DARI INDONESIAN BOARD OF HYPNOTHERAPY (IBH)
17 Feb 2021 | 3292
Pelatihan dan Sertifikasi (Full Online) Kompetensi Pelaksanaan Pelatihan Jarak Jauh – BNSP
26 Feb 2021 | 2869
Bimbingan Teknis Nasional – Online "Pembekalan Teknis Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dalam Rangka Pelaksanaan Pengadaan Tahun Anggaran 2021 dan Penyiapan Kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)" Gelombang 1
19 Feb 2021 | 2680
Bimbingan Teknis - Online Peningkatan Kompetensi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2021 (Pengelolaan, Pertanggungjawaban, dan Persiapan menghadapi Aud
23 Feb 2021 | 2342