LPKN | Training Center

Detail Kegiatan LPKN Training Center

Optimalisasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pada BLU Dan BLUD Pasca Hadirnya Perpres 46 Tahun 2025

Dibuat Oleh : Mitha | 21 Ags 2026


Jakarta, 13 Agustus 2026 — Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) kembali menyelenggarakan kegiatan pengembangan kompetensi bagi para profesional dan praktisi pengadaan barang/jasa pemerintah melalui Kelas Online “Optimalisasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada BLU dan BLUD Pasca Hadirnya Perpres 46 Tahun 2025”.

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring pada 13–14 Agustus 2026, pukul 18.30–20.30 WIB, ini menjadi momentum penting bagi peserta untuk memperkuat pemahaman mengenai pengelolaan pengadaan barang/jasa pada Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), khususnya setelah hadirnya kebijakan terbaru melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Kegiatan dimulai pada pukul 18.00 WIB dengan registrasi peserta. Antusiasme peserta terlihat sejak awal pelaksanaan, menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tata kelola pengadaan pada BLU dan BLUD. Setelah registrasi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi pembukaan yang meliputi menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Mars LPKN, pembacaan doa, serta pengenalan profil narasumber oleh moderator.

Memasuki sesi utama pada pukul 18.40 WIB, peserta mendapatkan pemaparan materi dari narasumber Atas Yudha Kandita, ST. Penyampaian materi dirancang untuk memberikan pemahaman yang tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga relevan dengan kebutuhan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan BLU dan BLUD.

Salah satu pembahasan utama adalah mengenai pemahaman fundamental Badan Layanan Umum. Materi ini menjadi dasar penting bagi peserta untuk memahami karakteristik BLU sebagai bagian dari instansi pemerintah yang diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pemahaman mengenai karakteristik BLU menjadi semakin penting karena pola pengelolaan BLU memiliki sejumlah kekhususan dibandingkan dengan satuan kerja pemerintah pada umumnya. Peserta diajak memahami bagaimana fleksibilitas yang dimiliki BLU harus tetap berjalan dalam koridor tata kelola pemerintahan yang baik serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan regulasi induk BLU/BLUD. Dalam sesi ini, peserta memperoleh gambaran mengenai kerangka regulasi yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan BLU dan BLUD, termasuk bagaimana regulasi tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Tidak kalah penting, narasumber juga mengulas secara khusus mengenai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum. Topik ini menjadi salah satu perhatian utama peserta karena pelaksanaan pengadaan pada BLU membutuhkan pemahaman yang tepat terhadap hubungan antara kebutuhan operasional, fleksibilitas pengelolaan keuangan, serta ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Hadirnya Perpres Nomor 46 Tahun 2025 menjadi salah satu konteks penting dalam kegiatan ini. Perubahan dan perkembangan regulasi menuntut para pelaku pengadaan untuk terus memperbarui wawasan agar kebijakan yang diterapkan di lingkungan kerja tidak tertinggal dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kelas online ini, peserta tidak hanya diarahkan untuk memahami perubahan regulasi secara tekstual, tetapi juga didorong untuk melihat implikasi regulasi terhadap praktik pengadaan. Dengan demikian, peserta diharapkan mampu mengidentifikasi berbagai hal yang perlu diperhatikan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengendalian pengadaan pada BLU dan BLUD.

Diskusi yang berlangsung selama kegiatan turut memberikan ruang bagi peserta untuk memperdalam materi melalui pertanyaan dan pembahasan berbagai kondisi yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas. Interaksi tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembelajaran karena memungkinkan peserta menghubungkan materi dengan kebutuhan dan tantangan yang ditemui di lingkungan kerja masing-masing.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen LPKN dalam mendukung peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Di tengah perkembangan regulasi dan tuntutan terhadap tata kelola pemerintahan yang semakin adaptif, peningkatan kapasitas aparatur dan praktisi pengadaan menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan proses pengadaan berjalan secara profesional, efektif, transparan, dan akuntabel.

Dengan mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan memiliki pemahaman yang lebih kuat mengenai karakteristik BLU/BLUD, regulasi yang menjadi dasar pengelolaannya, serta strategi pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan ketentuan terbaru. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat diterapkan dalam mendukung peningkatan kualitas layanan publik sekaligus memperkuat tata kelola pengadaan di masing-masing instansi.

Kelas online “Optimalisasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada BLU dan BLUD Pasca Hadirnya Perpres 46 Tahun 2025” menjadi bukti bahwa pembaruan kompetensi dan pemahaman regulasi merupakan kebutuhan yang terus berkembang. LPKN berharap kegiatan serupa dapat terus memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan SDM pengadaan yang kompeten, adaptif, dan mampu menjawab dinamika regulasi serta kebutuhan organisasi.

Melalui pembelajaran yang berkelanjutan, pemahaman regulasi yang semakin kuat, serta penerapan praktik pengadaan yang tepat, BLU dan BLUD diharapkan mampu mengoptimalkan fleksibilitas pengelolaan yang dimiliki tanpa mengesampingkan prinsip tata kelola yang baik dan orientasi utama terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan Terkait :