LPKN | Training Center

Detail Kegiatan LPKN Training Center

Penerapan Swakelola Tipe 2 Sesuai PERPRES 46/2025, dalam meningkatkan Efisiensi Pengadaan Antar Instansi Pemerintah (Penguatan Tata Kelola, Dokumen, dan Tanggung Jawab Pelaksana)

Dibuat Oleh : Mitha | 31 Okt 2025


Dalam rangka memperkuat pemahaman dan kapasitas para pelaku pengadaan di instansi pemerintah, Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) kembali menghadirkan Kelas Online bertema “Penerapan Swakelola Tipe 2 Sesuai PERPRES 46/2025”.
Kegiatan ini berfokus pada peningkatan efisiensi pengadaan antar instansi pemerintah melalui penerapan Swakelola Tipe 2 yang tertib secara administrasi, efektif secara teknis, dan akuntabel secara hukum.

Kelas online ini berlangsung selama dua hari, pada 27–28 Oktober 2025, dan menghadirkan narasumber berpengalaman Dr. Fahrurrazi, M.Si., CCMS, yang merupakan Ahli Pengadaan sekaligus Fasilitator ToT LKPP.
Peserta berasal dari berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang antusias mendalami tata kelola Swakelola Tipe 2, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan kegiatan.

Hari Pertama – Senin, 27 Oktober 2025

Kegiatan dimulai pukul 18.00 WIB dengan registrasi peserta yang disambut hangat oleh panitia LPKN.
Acara dilanjutkan dengan pembukaan resmi yang dipandu oleh moderator. Seluruh peserta menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars LPKN, diikuti dengan pembacaan doa untuk kelancaran kegiatan, serta pengenalan profil narasumber.

Pada sesi pertama, Dr. Fahrurrazi, M.Si., CCMS menyampaikan materi bertajuk “Pemahaman Dasar & Perencanaan Swakelola Tipe 2”.
Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan secara rinci:

  1. Definisi, jenis, dan dasar hukum Swakelola, mengacu pada regulasi terbaru yakni Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

  2. Karakteristik dan keunggulan Swakelola Tipe 2, yang memungkinkan kolaborasi antar instansi pemerintah (K/L/PD).

  3. Proses identifikasi kebutuhan Swakelola, serta langkah menentukan tipe dan kelayakan kegiatan.

  4. Teknik penyusunan awal Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

  5. Penjelasan tentang penetapan penyelenggaraan Swakelola antar instansi dan struktur tim perencana serta pelaksana.

Sesi berjalan interaktif, dengan banyak pertanyaan dari peserta terkait praktik pelaksanaan Swakelola di daerah dan tantangan koordinasi lintas instansi.

Hari Kedua – Selasa, 28 Oktober 2025

Memasuki hari kedua, peserta kembali bergabung secara daring pada pukul 18.30 WIB.
Materi difokuskan pada tahapan penyelenggaraan, pelaksanaan, dan pelaporan Swakelola Tipe 2, sebagai lanjutan dari pertemuan sebelumnya.

Pada Sesi II, narasumber menjelaskan secara mendalam:

  1. Penyusunan rencana kegiatan dan jadwal pelaksanaan Swakelola.

  2. Penyusunan kontrak Swakelola, termasuk format, isi, serta mekanisme penandatanganan antara instansi pelaksana dan penyedia kegiatan.

  3. Tahapan pelaksanaan kegiatan sesuai kontrak, yang mencakup aspek implementasi, pengawasan oleh tim pengawas, hingga serah terima hasil kegiatan (BAST).

  4. Penyusunan laporan akhir dan evaluasi, sebagai bagian penting dari akuntabilitas pelaksanaan pengadaan berbasis Swakelola.

Di akhir sesi, narasumber menegaskan pentingnya komitmen setiap instansi dalam menjalankan Swakelola secara transparan dan sesuai koridor hukum, agar tujuan efisiensi dan pemberdayaan instansi pemerintah dapat tercapai.
Acara kemudian ditutup secara resmi oleh moderator pada pukul 20.30 WIB, dengan pesan agar peserta terus mengimplementasikan ilmu yang diperoleh dalam kegiatan nyata di lingkungan kerja masing-masing.

Kegiatan Terkait :