LPKN | Training Center

Detail Kegiatan LPKN Training Center

Penyusunan Rencana Pengembangan Kompetensi dan Karir Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2025 Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023

Dibuat Oleh : Mitha | 13 Jan 2026


Jakarta, 10 Januari 2026 — Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) sukses menyelenggarakan Kelas Online Penyusunan Rencana Pengembangan Kompetensi dan Karier Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2025 yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada Sabtu, 10 Januari 2026, pukul 10.00–15.00 WIB, dan diikuti oleh peserta dari berbagai instansi pemerintah.

Kegiatan diawali dengan registrasi peserta pada pukul 09.30–10.00 WIB, dilanjutkan dengan pembukaan resmi yang mencakup menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Mars LPKN, pembacaan doa, serta pengenalan profil narasumber oleh moderator.

Memasuki Sesi I pada pukul 10.10–12.00 WIB, peserta mendapatkan pemaparan materi oleh Drs. Harun Arsyad, S.H., M.H. Materi yang disampaikan meliputi Dasar Hukum pengembangan kompetensi ASN, Transformasi Pengembangan Kompetensi, serta Perencanaan Pengembangan Kompetensi yang selaras dengan kebijakan terbaru. Sesi ini memberikan pemahaman konseptual dan regulatif sebagai fondasi dalam penyusunan rencana pengembangan kompetensi ASN.

Selanjutnya pada Sesi II yang berlangsung pukul 12.00–15.00 WIB, narasumber melanjutkan pembahasan mengenai Rencana Penempatan Kembali serta Rencana Monitoring dan Evaluasi. Materi ini menekankan pentingnya kesinambungan antara perencanaan, implementasi, dan evaluasi pengembangan kompetensi serta karier ASN agar selaras dengan kebutuhan organisasi dan arah kebijakan nasional.

Kegiatan ditutup dengan penutupan oleh moderator pada pukul 15.00 WIB, disertai rangkuman materi dan pesan strategis bagi peserta untuk mengimplementasikan hasil pembelajaran dalam penyusunan rencana pengembangan kompetensi dan karier ASN di instansi masing-masing.

Melalui kegiatan ini, LPKKN berharap para ASN dan pemangku kepentingan mampu menyusun rencana pengembangan kompetensi dan karier yang terstruktur, terukur, dan berbasis regulasi, sehingga dapat meningkatkan profesionalisme serta kinerja ASN dalam mendukung reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang berkualitas.

Kegiatan Terkait :