BIMBINGAN TEKNIS Penghitungan dan Penerapan TKDN Pasca Berlaku Perpres 46 Tahun 2025 serta Permenperin No 35 Tahun 2025 pada Proses Pengadaan Barang/Jasa
Dibuat Oleh : Mitha | 17 Apr 2026
Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta kompetensi aparatur pemerintah dan pelaku pengadaan barang/jasa dalam mengimplementasikan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) telah sukses menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Penghitungan dan Penerapan TKDN Pasca Berlaku Perpres 46 Tahun 2025 serta Permenperin No. 35 Tahun 2025 pada Proses Pengadaan Barang/Jasa.
Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, yaitu pada 16 – 17 April 2026, bertempat di The Tavia Heritage Hotel Jakarta, serta diikuti oleh peserta dari berbagai instansi pemerintah, BUMN, dan sektor terkait lainnya. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan implementasi Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Hari pertama kegiatan diawali dengan registrasi peserta dan persiapan panitia sejak pukul 07.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan pembukaan resmi yang berlangsung khidmat melalui menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa.

Materi awal membahas Local Content Policy, yang mengupas secara komprehensif sejarah kebijakan lokal konten serta regulasi yang berlaku di Indonesia, baik di lingkungan pemerintahan maupun BUMN. Peserta memperoleh pemahaman mendasar mengenai pentingnya kebijakan ini sebagai instrumen strategis dalam mendorong kemandirian industri nasional.
Selanjutnya, peserta mendapatkan materi mengenai Penerapan Aturan PDN dan TKDN serta Jenis TKDN dan Sertifikasi, yang mencakup jenis pengadaan Produk Dalam Negeri (PDN), kewajiban penggunaannya, jenis-jenis TKDN, hingga proses sertifikasi TKDN beserta peran Lembaga Verifikasi Independen (LVI). Materi ini juga dilengkapi dengan pembahasan mengenai dasar perhitungan TKDN yang menjadi fondasi penting dalam proses pengadaan.
Pada sesi siang, kegiatan dilanjutkan dengan materi Perhitungan TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP), yang memberikan pemahaman teknis kepada peserta dalam menghitung TKDN untuk barang, jasa, maupun kombinasi keduanya. Selain itu, peserta juga dibekali kemampuan dalam menghitung BMP sebagai bagian dari evaluasi nilai tambah dalam negeri.
Menutup hari pertama, narasumber menyampaikan materi mengenai Sanksi dalam Penerapan TKDN, yang mengulas secara detail konsekuensi bagi berbagai pihak, mulai dari Lembaga Verifikasi Independen, pemilik sertifikat TKDN, hingga pejabat pengadaan, sehingga peserta memahami aspek kepatuhan dan risiko dalam implementasinya.
Memasuki hari kedua, kegiatan difokuskan pada Penerapan P3DN dalam seluruh tahapan pengadaan barang/jasa, yang disampaikan secara sistematis dan aplikatif. Materi dimulai dari tahap perencanaan, meliputi identifikasi kebutuhan dan penentuan target TKDN, kemudian dilanjutkan ke tahap persiapan pengadaan, termasuk penyusunan spesifikasi teknis dan kontrak.
Selanjutnya, peserta diajak memahami penerapan P3DN pada tahap persiapan pemilihan, khususnya dalam penyusunan dokumen pemilihan, hingga tahap pemilihan yang mencakup evaluasi penawaran dan perhitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA). Tidak hanya itu, pembahasan juga mencakup tahap pelaksanaan pekerjaan, seperti finalisasi kontrak, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan.

Pada sesi akhir, materi difokuskan pada tahap serah terima pekerjaan, termasuk perhitungan capaian TKDN serta penetapan sanksi apabila terjadi ketidaksesuaian terhadap ketentuan yang berlaku. Seluruh materi dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada peserta dari hulu hingga hilir proses pengadaan berbasis TKDN.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dan fasilitator yang kompeten di bidangnya, yaitu Dr. Indrani Dharmayanti, SP., M.Si. dan Dr. Wawan Zulmawan, S.H., MBA., M.M., M.H., yang menyampaikan materi secara interaktif dan aplikatif, sehingga peserta dapat dengan mudah memahami serta mengimplementasikannya di lingkungan kerja masing-masing.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta mampu meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam menerapkan kebijakan TKDN dan P3DN secara optimal, sehingga dapat mendukung peningkatan penggunaan produk dalam negeri, memperkuat industri nasional, serta mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Kegiatan Terkait :
Jenis Kegiatan :
-
Kelas Online 626
-
Kelas Tatap Muka 712
5 Kegiatan Terpopuler :
22 Feb 2021 | 6462
PELATIHAN DAN SERTIFIKASI HYPNOTHERAPY FUNDAMENTAL DAN ADVANCED HYPNOTHERAPY GELAR PROFESI / NON AKADEMIK (CH & CHT) DARI INDONESIAN BOARD OF HYPNOTHERAPY (IBH)
17 Feb 2021 | 3151
Pelatihan dan Sertifikasi (Full Online) Kompetensi Pelaksanaan Pelatihan Jarak Jauh – BNSP
26 Feb 2021 | 2763
Bimbingan Teknis Nasional – Online "Pembekalan Teknis Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dalam Rangka Pelaksanaan Pengadaan Tahun Anggaran 2021 dan Penyiapan Kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)" Gelombang 1
19 Feb 2021 | 2571
Bimbingan Teknis - Online Peningkatan Kompetensi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2021 (Pengelolaan, Pertanggungjawaban, dan Persiapan menghadapi Aud
23 Feb 2021 | 2232