LPKN | Training Center

Detail Kegiatan LPKN Training Center

BIMBINGAN TEKNIS IMPLEMENTASI TEKNIS TUGAS DAN WEWENANG PPK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PASCA TERBITNYA PERPRES NOMOR 46 TAHUN 2025 (Di lengkapi dengan simulasi, studi kasus, dan Simulasi Kerja)

Dibuat Oleh : Mitha | 17 Sep 2025


Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) kembali mengukuhkan perannya sebagai lembaga pelatihan dan pengembangan kompetensi terdepan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Teknis Tugas dan Wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang berlangsung pada 03–04 September 2025 di Hotel The Tavia Heritage, Jakarta.

Kegiatan ini hadir tepat pada waktunya, mengingat baru saja diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang membawa sejumlah perubahan penting dalam tata kelola pengadaan. Bimtek ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh sekaligus keterampilan teknis bagi para PPK agar mampu menyesuaikan tugas, kewenangan, dan tanggung jawabnya dengan aturan terbaru.

Acara dibuka dengan registrasi peserta pada pukul 07.30 WIB, dilanjutkan dengan prosesi pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan pembacaan doa. Suasana khidmat sekaligus penuh semangat terasa, menandai komitmen bersama untuk meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa.

Hari Pertama: Fokus pada Pemahaman Dasar dan Tugas PPK

Sesi pertama dimulai dengan materi “Poin-Poin Penting dan Perubahan Strategis dalam Perpres No. 46 Tahun 2025” yang dipandu langsung oleh fasilitator berpengalaman, Dr. H. Fahrurrazi, M.Si., CCMS. Materi ini menyoroti esensi perubahan regulasi, arah kebijakan baru pemerintah, serta dampaknya terhadap strategi pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Selanjutnya, peserta mendalami materi “Tugas dan Kewenangan PPK dalam Implementasi Perpres 46/2025”, di mana berbagai studi kasus dan pengalaman nyata disajikan untuk memperkaya pemahaman. Setelah istirahat siang, fokus beralih pada tata laksana tugas PPK dalam perencanaan dan persiapan pengadaan, yang kemudian dilanjutkan dengan tugas PPK dalam persiapan serta pelaksanaan pemilihan penyedia.

Hari pertama ditutup dengan sesi “Tata Laksana Tugas PPK dalam Pelaksanaan Kontrak dan Serah Terima”, di mana peserta tidak hanya memperoleh materi teoretis, tetapi juga diberikan kesempatan untuk berlatih melalui simulasi kerja sehingga lebih siap menghadapi tantangan di lapangan.

Hari Kedua: Strategi Penerapan dan Penguatan Kapasitas

Hari kedua diawali dengan materi komprehensif terkait “Tata Laksana Tugas dan Kewenangan PPK dalam Penyelenggaraan Swakelola serta Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan”. Sesi ini menekankan bagaimana PPK dapat menjalankan tugas secara efektif dalam kondisi khusus dengan tetap memegang prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Usai istirahat siang, peserta kembali mengikuti materi yang sangat strategis, yaitu “Strategi PPK dalam Implementasi Produk Dalam Negeri (PDN) dan Pengendalian TKDN dalam Kontrak”. Topik ini menjadi sorotan penting mengingat arahan pemerintah untuk memperkuat penggunaan produk lokal dan mendorong kemandirian industri nasional.

Fasilitator Ahli dan Metode Interaktif

Seluruh rangkaian kegiatan dipandu oleh Dr. H. Fahrurrazi, M.Si., CCMS, seorang fasilitator berpengalaman dengan latar belakang akademik dan praktisi yang mumpuni di bidang pengadaan barang/jasa. Metode penyampaian yang digunakan tidak hanya berupa ceramah, tetapi juga simulasi, studi kasus, hingga role play, sehingga peserta mendapatkan pengalaman belajar yang lebih aplikatif.

Antusiasme Peserta dan Harapan ke Depan

Para peserta yang berasal dari berbagai instansi pemerintah tampak sangat antusias mengikuti setiap sesi. Diskusi interaktif, tanya jawab, serta berbagi pengalaman lapangan menjadikan suasana pelatihan dinamis dan produktif.

Melalui Bimtek ini, diharapkan seluruh peserta mampu:

  • Memahami perubahan regulasi dalam Perpres No. 46 Tahun 2025.

  • Menguasai teknis pelaksanaan tugas dan kewenangan PPK secara efektif.

  • Mengimplementasikan prinsip-prinsip tata kelola pengadaan yang baik, khususnya dalam mendukung penggunaan produk dalam negeri.

Sebagai lembaga pelatihan berakreditasi A dari LKPP, LPKN terus berkomitmen menghadirkan pelatihan berkualitas tinggi, relevan dengan kebutuhan, serta berorientasi pada peningkatan profesionalisme aparatur.

Kegiatan ini bukan hanya sebatas forum pembelajaran, melainkan juga menjadi ajang silaturahmi dan penguatan jaringan antar-PPK dari seluruh Indonesia. Dengan bekal pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh, diharapkan para peserta dapat menjadi garda terdepan dalam mewujudkan pengadaan barang/jasa yang transparan, efisien, dan akuntabel sesuai dengan regulasi terbaru.

Kegiatan Terkait :