LPKN | Training Center

Detail Kegiatan LPKN Training Center

Teknik dan Metode Penyusunan RAB dan HPS Berdasarkan Perpres 46 Tahun 2025 Studi Kasus Pengadaan Konstruksi dan Non Konstruksi dalam rangka Optimalisasi Anggaran dan Efisiensi Pengadaan Barang/Jasa

Dibuat Oleh : Mitha | 22 Mei 2026


Dalam rangka meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah di bidang pengadaan barang dan jasa, Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional kembali menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Teknik dan Metode Penyusunan RAB dan HPS Berdasarkan Perpres 46 Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 12–13 Mei 2026 di Hotel The Tavia Heritage dengan mengangkat tema “Studi Kasus Pengadaan Konstruksi dan Non Konstruksi dalam rangka Optimalisasi Anggaran dan Efisiensi Pengadaan Barang/Jasa.”

Pelatihan tersebut diikuti oleh peserta dari berbagai instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki tugas dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Kegiatan ini menjadi sarana strategis untuk memperkuat pemahaman peserta terkait penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang akurat, efektif, dan sesuai dengan regulasi terbaru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Kegiatan diawali pada Selasa pagi, 12 Mei 2026, dengan registrasi peserta dan persiapan panitia sejak pukul 07.30 WIB. Suasana penuh semangat terlihat dari antusiasme peserta yang hadir dari berbagai daerah untuk mengikuti pelatihan tersebut. Acara kemudian dibuka secara resmi oleh panitia Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional melalui rangkaian menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa bersama.

Pada sesi pertama, peserta mendapatkan materi mengenai Penyusunan RAB dan HPS pada Aspek Peraturan/Pedoman Pengadaan Barang/Jasa. Materi ini membahas berbagai regulasi terbaru yang menjadi dasar dalam penyusunan RAB dan HPS, termasuk prinsip kehati-hatian dalam menentukan harga serta pentingnya akuntabilitas dalam proses pengadaan pemerintah. Peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai ketentuan hukum dan pedoman teknis yang harus diperhatikan agar proses pengadaan berjalan sesuai aturan dan terhindar dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

Setelah sesi pertama selesai, kegiatan dilanjutkan dengan break dan foto bersama yang dimanfaatkan peserta untuk membangun komunikasi dan berbagi pengalaman antarinstansi. Suasana keakraban terlihat jelas ketika para peserta saling berdiskusi mengenai tantangan yang dihadapi dalam penyusunan RAB dan HPS di daerah masing-masing.

Memasuki sesi kedua, peserta menerima materi tentang Para Pihak dan Waktu dalam Penyusunan RAB dan HPS. Pada sesi yang berlangsung selama 135 menit tersebut, fasilitator menjelaskan secara rinci mengenai peran setiap pihak yang terlibat dalam proses penyusunan RAB dan HPS, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tim teknis, hingga Pokja Pemilihan. Selain itu, peserta juga dibekali pemahaman mengenai pentingnya ketepatan waktu dalam penyusunan dokumen agar pelaksanaan pengadaan dapat berjalan sesuai jadwal dan target anggaran.

Setelah istirahat, sholat, dan makan siang, kegiatan dilanjutkan dengan materi mengenai Analisis Permasalahan dalam Penyusunan RAB dan HPS. Materi ini menjadi salah satu sesi yang paling menarik karena peserta diajak mengidentifikasi berbagai persoalan yang sering muncul dalam praktik penyusunan RAB dan HPS, seperti ketidaksesuaian harga pasar, kesalahan perhitungan volume pekerjaan, hingga penyusunan spesifikasi yang kurang tepat. Para peserta juga berdiskusi secara aktif mengenai solusi dan langkah mitigasi untuk meminimalkan risiko kesalahan dalam proses pengadaan.

Pada sesi berikutnya, peserta mendapatkan pembahasan mengenai Penyusunan RAB dan HPS dengan Aspek Karakteristik. Dalam sesi ini, peserta diajarkan bagaimana menyusun RAB dan HPS dengan mempertimbangkan karakteristik barang maupun jasa yang akan diadakan, baik untuk pengadaan konstruksi maupun non konstruksi. Pendekatan tersebut dinilai penting agar proses pengadaan lebih efektif dan menghasilkan output yang sesuai kebutuhan organisasi.

Kegiatan hari pertama ditutup dengan sesi lanjutan mengenai Penyusunan RAB dan HPS dengan Spesifikasi/Kriteria Teknis Barang serta Kerangka Acuan Kerja (KAK). Fasilitator menekankan bahwa penyusunan spesifikasi teknis dan KAK yang jelas merupakan faktor penting dalam keberhasilan pengadaan. Peserta diberikan berbagai contoh penyusunan spesifikasi teknis yang baik agar tidak menimbulkan multitafsir dan tetap menjunjung prinsip persaingan usaha yang sehat.

Memasuki hari kedua, Rabu 13 Mei 2026, kegiatan kembali berlangsung dengan penuh antusiasme. Sesi pertama membahas mengenai Penyusunan RAB dan HPS dengan Analisis Pasar, Metode Pemilihan Penyedia, dan Supplier Perception Model. Pada materi ini peserta dibekali kemampuan melakukan analisis pasar secara tepat guna memperoleh harga yang wajar dan kompetitif. Selain itu, peserta juga mempelajari hubungan antara metode pemilihan penyedia dengan strategi penyusunan HPS yang efektif dan efisien.

Setelah sesi break dan foto bersama, kegiatan dilanjutkan dengan Studi Kasus Penyusunan RAB dan HPS. Pada sesi ini peserta diberikan simulasi dan studi kasus nyata terkait pengadaan konstruksi maupun non konstruksi. Peserta terlihat sangat aktif dalam melakukan analisis, menghitung komponen biaya, menentukan harga perkiraan, serta mendiskusikan langkah-langkah penyusunan dokumen yang sesuai dengan regulasi terbaru.

Kegiatan bimbingan teknis ini menghadirkan fasilitator berpengalaman, yaitu Dr. Indrani Dharmayanti, SP., M.Si. dan Dr. Hermawan, S.E., M.M. yang menyampaikan materi secara interaktif, komunikatif, dan aplikatif. Para fasilitator tidak hanya memberikan pemahaman teoritis, tetapi juga membagikan pengalaman praktis berdasarkan kondisi nyata di lapangan sehingga peserta lebih mudah memahami implementasi penyusunan RAB dan HPS secara tepat.

Melalui kegiatan ini, Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional berharap seluruh peserta mampu meningkatkan kompetensi dalam menyusun RAB dan HPS yang akurat, transparan, serta sesuai dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah. Kegiatan ini juga diharapkan dapat mendukung optimalisasi penggunaan anggaran negara dan mendorong terciptanya tata kelola pengadaan yang profesional serta berintegritas.

Sebagai lembaga yang telah memperoleh Akreditasi A LKPP, Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional terus berkomitmen menghadirkan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang berkualitas dan relevan dengan perkembangan regulasi pengadaan pemerintah di Indonesia.

Kegiatan Terkait :